Dakwah Kita

Media Dakwah & Informasi Kajian

Yang membatalkan puasa dan Pahalanya

Fikih Puasa: Pembatal & Pahala

Menjaga Kesucian Ibadah dari Hal yang Membatalkan

1. Hal yang Membatalkan Puasa (Sah/Tidaknya)

Puasa secara hukum dianggap batal (wajib ganti/qadha) jika terjadi hal berikut secara sengaja:

  • Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh (makan, minum, merokok, dll).
  • Muntah dengan sengaja.
  • Berhubungan suami istri di siang hari.
  • Keluarnya darah haid atau nifas.
  • Hilang akal (pingsan lama/gila) atau murtad.

2. Larangan Lisan: Penyebab Puasa Sia-sia

Inilah yang sering diingatkan oleh para ulama termasuk Syekh Ali Jaber. Fisiknya sah, tapi pahalanya nol.

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ HR. Ibnu Majah: "Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar."
Hati-hati terhadap Perilaku Ini:
⚠️ Rafath: Berkata-kata kotor, kasar, atau pembicaraan yang mengarah ke syahwat.
⚠️ Jahl: Melakukan kebodohan seperti memaki, mengamuk, atau memicu keributan.
⚠️ Ghibah: Menggunjing, mengolok-olok, atau menyebarkan aib orang lain (bullying).

3. Solusi Jika Dicaci Orang Lain

Rasulullah SAW memberikan tuntunan agar kita tidak ikut terpancing emosi:

فَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ HR. Bukhari & Muslim: "Jika ada orang yang mengajak berkelahi atau mencacinya, hendaklah ia berkata: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa'."

4. Keutamaan Menjaga Puasa

Pahala puasa yang dijaga lisannya sangatlah besar, langsung dibalas oleh Allah tanpa batas hitungan.

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ Hadits Qudsi: "Setiap amal manusia adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya."